Pemerintah Tertibkan Lembaga Amil Zakat: LAZISMU Wilayah Jawa Tengah serahkan SK kepada LAZISMU UMS

 

 

 

 

 

 

Salah satu lembaga amil zakat yang telah diakui oleh pemerintah (nasional) adalah
Lazismu. Pemerintah kini juga telah mulai menertibkan lembaga yang bergerak dalam
bidang penyaluran zakat, infaq, dan shodaqoh melalui undang-undang. Dalam rangka
penertiban tersebut maka setiap kantor pelayanan zakat memerlukan Surat Keputusan (SK)
untuk legalitas lembaganya. Salah satu yang telah menerima SK tersebut adalah Kantor
LayananLazismu Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Penyerahan SK yang dilangsungkan di Gedung Auditorium Moh. Djazman secara
langsung diserahkan oleh Lazismu Wilayah Jawa Tengah kepada Lazismu UMS, Senin
(12/02/2018). Hal ini dikarenakan Lazismu UMS berada di bawah salah satu Amal Usaha
Muhammadiyah (AUM), yaitu UMS.
Dodok Sartono, SE selaku Pimpinan Lazismu Wilayah Jawa Tengah menjelaskan
bahwa sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan, apabila lembaga amil zakat
tidak memiliki legalitas yang resmi dari pemerintah, maka mereka akan diberi ancaman
pidana.

 

 

 

 

 

 

“Sesuai di undang-undang berkaitan pengelolaan zakat, ketika kita tidak punya
legalitas yang resmi sebagai amil zakat, dan kita mengelola dana zakat atau dana zis, maka
kita bisa dianggap melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan ancamannya adalah
pidana kurungan,” jelasnya.
Dia juga menerangkan bahwa Muhammadiyah juga berusaha melakukan konsolidasi
kepada pemerintah yang menjelaskan jika Lazismu merupakan satu-satunya lembaha amil
zakat yang dimiliki Muhammadiyah.
“Maka dari itu, di internal Muhammadiyah kita coba untuk konsolidasikan bahwa
satu-satunya lembaga amil zakat yang diakui oleh muhammadiyah adalah lazismu. Dan
lazismu sudah dikukuhkan oleh pemerintah lewat kementerian agama sebagai lembaga amil
zakat nasional,” terangnya.
Karena statusnya sebagai lembaga amil zakat nasional, maka kepengurusanLazismu
seharusnya hanya di tingkat pusat dan provinsi saja. Namun untuk lembaga yang berada di
bawah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) diberikan dispensasi untuk membentuk
kepengurusan di tingkat kabupaten, namun dengan status perwakilan provinsi.
Untuk Lazismu UMS sendiri karena berada di bawah AUM yang diberikan SK
langsung oleh wilayah, maka dalam laporan pertanggungjawabannya tidak diberikan ke
Kabupaten, namun kepada Rektor UMS Lazismu Wilayah Jawa Tengah. Selain itu, untuk
pembagian dana zis yang dikelola nantinya juga akan dibagi dengan perbandinga 85 persen
dikelola oleh Lazismu UMS dan 15 persen oleh Lazismu Wilayah Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaan pengelolaan dana zis, Ketua Lazismu UMS, Mahasri Shobahia,
M.Ag menjelaskan bahwa dari rektor sendiri telah memberikan amanah kepada badan
pelaksana sejak Mei 2017 yang lalu. Dirinya juga menjelaskan bahwa menurut SK rektor
kepengurusan berakhir pada 2021, namun di SK wilayah berakhir pada 2020.

“Di SK rektor tugas kami dimulai pada tahun 2017 dan berakhir pada tahun 2021.
Namun dalam pengukuhan ini kami lihat periodesasinya terhitung mulai 2015 hingga 2020,
sehingga nanti kami akan mengakhiri kepengurusan ini pada 2020,” jelasnya.
Selain penyerahan SK Kantor Layanan Lazismu, pada kesempatan ini juga sekaligus
diadakan acara penyerahan santunan pendidikan anak yatim keluarga besar UMS dan
beasiswa anak Muhammadiyah di lingkungan Kartasura. Dalam penyerahan ini tercatat ada
16 keluarga yang mendapat san tunan pendidikan anak yatim keluarga besar UMS, dan 9
sekolah Muhammadiyah serta 4 ranting Muhammadiyah yang mendapatkan beasiswa anak
Muhammadiyah yang wajib disalurkan kepada mereka yang berhak. (Khairul)

Scroll to Top